DARIACEH: Sering kali saat sedang menunaikan shalat seseorang mengerjakan hal-hal yang menurutnya sepele dan wajar tetapi tanpa disadari termasuk perbuatan yang membatalkan shalat. Sementara beberapa lainnya hukumnya makruh.
DARIACEH merangkum empat hal sepele yang sering terlihat orang lakukan saat shalat tetapi mengarah kepada perbuatan yang membatalkan shalat.
1. Menguap
Hadis Tentang Menguap di Dalam dan Luar Shalat
Terdengar sepele dan sering seseorang membiarkan mulutnya terbuka lebar-lebar saat sedang menguap. Bahkan bila itu terjadi di luar shalat sampai mengeluarkan kata-kata “Haaa” sebagai ekspresi menguap.
Padahal, bila kita telusuri lebih lanjut sesuai dengan hadis Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam, menguap sesungguhnya berasal dari setan.
Mengutip hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, Nabi Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإذَا تَثَاءَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإنَّ أحَدَكُمْ إِذَا تَثَاءَبَ ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ
“Adapun menguap, maka itu adalah dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya semampu mungkin. Karena, jika salah seorang di antara kalian menguap, maka setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari)
Dalam hadis lainnya dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ
“Jika salah seorang diantara kalian menguap dalam shalat, hendaklah ia tahan semampunya karena setan ketika itu sedang masuk.” (HR. Muslim)
Jikapun tidak mampu, sebuah riwayat lainnya mengungkapkan,
فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ
“Hendaklah ia tahan dengan tangannya.” (HR. Muslim)
Karena ia merupakan perkara yang tidak disukai, maka menahan menguap menurut Syekh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, sebaiknya dilakukan dengan tangan kiri.
Adab Menguap
Berkenaan dengan hadis di atas, maka ada beberapa adab menguap yang seharusnya kita perhatikan:
- Hendaklah makan sebelum lapar dan berhenti sebelum kenyang karena menguap itu dari setan. Setan menjadi pendorong kita untuk banyak makan dan minum sehingga membuat tubuh menjadi malas.
- Sebaiknya ketika menguap merapatkan kedua bibirnya.
- Menutupnya dengan tangan kiri karena membuka mulut saat menguap bukan hal yang baik.
- Tidak mengeluarkan kata-kata “Haaa” saat sedang menguap.
- Kalau menguap saat sedang membaca Al-Qur’an hendaklah ia berhenti sejenak agak tidak mengubah susunan bacaan Al-Qur’an.
Hukum Menguap dalam Shalat
Daam sebuah hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاةِ مِنَ الشَّيْطَانِ , فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ
“Menguap di dalam shalat adalah dari setan. Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia tahan semampunya.” (HR. Tirmidzi)
Menguap di dalam shalat hukumnya makruh artinya perbuatan yang dilarang untuk kita melakukannya, tetapi bersifat tidak pasti karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Baca juga: Ini Dia Sifat & Tata Cara Mandi Junub Nabi Muhammad
Dalam pengertian yang lainnya, makruh adalah akan mendapatkan pahala bila meninggalkannya dan tidak berdosa jika mengerjakannya.
Jadi, sebaiknya seseorang memahami adab dalam menguap, sehingga ia tidak sampai menjadi perbuatan yang membatalkan shalat.
Terutama tidak mengeluarkan suara saat menguap karena itu termasuk perbuatan yang membatalkan shalat.
2. Memakai Baju Bergambar dalam Shalat
Dari Anas Radhiallahu’anhu berkata,
كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم: “أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلاَتِي”
“Aisyah mempunyai tirai untuk menutup samping rumahnya. Maka, Nabi Saw. bersabda, ‘Singkirkanlah tiraimu itu dari kita, karena gambar-gambarnya selalu mengganggu shalatku’.” (HR. Al-Bukhari, 374)
Dalam hadis lainnya, Aisyah Radhiallahu’anhu berkata,
أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيْصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي
“Nabi Saw. shalat dengan mengenakan pakaian yang bergambar (bercorak-corak), lalu beliau melihat ke arah corak sepintas. Setelah beliau selesai mengerjakan shalat, beliau bersabda, ‘Bawalah baju ini kepada Abu Jahm dan tukarlah dengan pakaian polos miliknya. Karena pakaian yang bercorak ini telah melalaikanku dari shalatku.” (HR. Al-Bukhari, 373 & Muslim, 556)
Hukum Memakai Baju Bergambar dalam Shalat
Di dalam hadis ini terdapat dalil untuk menyingkirkan semua benda yang ada di rumah dan dapat menganggu orang shalat.
Ath-Thayyibi berkata, “Di dalam hadis ini terdapat pemberitahuan bahwa gambar dan sesuatu yang tampak itu bisa berpengaruh pada hati dan jiwa seseorang. Hadis ini juga berisi tentang hukum shalat dengan baju bergambar makruh. Begitu pula shalat di tempat tidur dan sajadah bergambar. Makruh pula melukis masjid dan semisalnya.”
Imam Syafi’i sendiri berpendapat bahwa hukum shalat dengan baju bergambar boleh, tetapi hal itu termasuk perbuatan munkar.
Baca juga: Zikir Pagi & Petang Sesuai Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyah
Atas dasar kedua hadis tersebut dan merujuk pada pendapatan Imam Syafi’i yang banyak pengikutnya di Indonesia, Syeikh Faishal Alu Mubarak dalam Mukhtasharul kalam ala Bulugh al-Maram (Bulughul Maram dan penjelasannya), Ummul Qura, hal. 187 menjelaskan, sebaiknya memakai baju bergambar dan memajang gambar di tempat shalat dihindari.
Apalagi memakai baju bergambar akan mengurangi kekusyukan shalat seseorang. Bahkan Nabi Saw. sendiri terganggu oleh gambar-gambar yang ada ditirai rumahnya.
Aisyah Menukarkan Baju Bercorak yang Nabi Pakai Saat Shalat
Rasulullah Saw. juga menyuruh Aisyah Ra. untuk menukarkan bajunya dengan baju polos karena baju bercorak dapat melalaikan beliau.
Mayoritas ulama juga berpendapat bahwa sunah untuk menghadirkan kekhusyukan dalam shalat. Bahkan, Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa khusyuk merupakan syarat sah shalat.
Syekh Taqiyuddin al-Hishni mengatakan,
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل
“Makruh shalat mengenakan baju bergambar.”
Jadi, meski memakai baju bergambar termasuk perbuatan makruh dan bukan yang membatalkan shalat, tetapi alangkah baik bila menghindari hal tersebut. Sebagaimana Rasulullah mencontohkan kepada umatnya.
3. Menoleh yang Membatalkan Shalat
وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الالْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Aisyah Ra., ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang menoleh dalam shalat, beliau bersabda, ‘Itu adalah curian setan yang ia curi dari shalat seorang hamba’.” (HR. Al-Bukhari, No. 751)
Syeikh Faishal Alu Mubarak dalam Mukhtasharul kalam ala Bulugh al-Maram (Bulughul Maram dan penjelasannya), Ummul Qura, hal. 185-186 menjelaskan, dadis ini menunjukkan tentang makruhnya menoleh dalam shalat, yaitu menoleh yang tidak sampai membelakangi kiblat dengan dada atau leher semuanya. Sebab makruh adalah karena kurangnya kekusyukan.
Membatalkan Shalat
Sementara menoleh yang sampai membelakangi kiblat, maka itu adalah perbuatan yang membatalkan shalat.
4. Meludah dalam Shalat
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ في الصَّلاَةِ فَإنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلاَ عَنَ يَمِينِهِ، وَلكِنْ عَنْ شِمالِهِ؛ تَحْتَ قَدَمِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وفي رِوايَةٍ: «أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ».
Dari Anas Ra., ia berkata, Rasulullah Saw., bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian shalat, sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah ia meludah di hadapannya, tidak juga di sebelah kanannya. Tetapi di sebelah kiri di bawah kedua kakinya.” (Muttafaq Alaih. Hadis ini juga terdapat dalam shahih Al-Bukhari, No. 1214 dan shahih Muslim, No. 551).
Dalam hadis ini terdapat larangan meludah ke arah kiblat atau arah kanan jika seseorang sedang shalat dan ini termasuk perbuatan yang membatalkan shalat.
Dalam suatu riwayat, “Atau di bawah kakinya,” khusus bagi orang yang ada di luar masjid. Adapun bagi orang yang ada di dalam masjid, maka ia meludah di bajunya.
Hadis ini terdapat dalam kitab Shahih Al-Bukhari bab Mawathin, (413).
Diriwayatkan dari Anas, kemudian beliau (Nabi Saw.) mengambil ujung selendangnya, lalu meludah di dalamnya, dan mengembalikan sebagian ujungnya di atas yang lain. Lalu beliau bersabda, “Hendaklah ia melakukan seperti ini.”
Inilah empat hal makruh dan perbuatan sepele lainnya yang bisa membatalkan shalat. Mudah-mudahan bermanfaatkan bagi umat Islam dalam rangka meningkatkan ketaqwaannya kepada Allah SWT.