DARIACEH: Minat anak muda milienial dan generasi z untuk berinvestasi di pasar modal terus meningkat dari tahun ke tahun. Angkanya kini lebih dari 6 juta. Tetapi sudah taukah kita ciri-ciri saham halal? Yuk! Kenali ciri-ciri saham halal agar hasilnya juga halal.
Menurut data Single Investor Indication (SDI), melansir dari situs resmi pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada akhir tahun 2021 lalu, investor di pasar modal telah mencapai 6 juta lebih.
“Angka ini tumbuh 56,95 persen dari posisi awal tahun 2021,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen.
Menariknya, anak-anak muda milenial dan generasi z mendominasi jumlah investor baru di pasar modal.
Baca juga: Ini Dia 7 Pinjaman Online Syariah yang Sudah Mendapatkan Izin OJK
Khusus untuk anak-anak muda milenial Islam, OJK sendiri telah mengeluarkan Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam Pasal 2 peraturan tersebut, OJK memberi panduan tentang kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
DARIACEH mencatat ada 5 hal yang wajib umat Islam, serta anak-anak muda milenial dan generasi z tau agar hasil investasinya di pasar modal tetap halal. Terutama untuk menafkahi keluarga.
Bila merujuk pada firman Allah SWT, Q.S. Al-Maidah, ayat 100, maka prinsip menghasilkan yang banyak belum tentu baik.
قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakan (wahai Muhammad), “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu. Maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kalian mendapat keberuntungan.”
Dalam prinsip Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) juga dijelaskan, sebuah sistem yang dominan tidak dapat dinilai baik hanya karena dominasinya, karena Allah SWT hanya menerima sistem yang baik.
Untuk itu keberuntungan dalam maknanya yang luas hanya dapat diperoleh dengan sistem yang baik.
5 Prinsip yang Bertentangan dengan Syariah
Simak 5 kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal di sini agar sahammu tetap halal berdasarkan Peraturan OJK Nomor: 15/PJOK.04/2015 :
1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi
2. Jasa keuangan ribawi
Dalam penjelasan peraturan tersebut, OJK menjelaskan bahwa contoh jasa keuangan ribawi antara lain bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
3. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir)
OJK menjelaskan gharar adalah ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan. Contoh gharar adalah asuransi konvensional dan transaksi deviratif (forward, futures, swap) atau opsi yang mengadung spekulasi.
Sementara judi adalah segenap kegiatan perjudian, dimana yang menang akan mengambil taruhannya dan pihak yang kalah kehilangan taruhannya.
4. Barang atau jasa haram zatnya (haram li-zatihi)
Hal ini antara lain minuman keras, hewan yang haram secara syariah dan produk-produk turunannya.
5. Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) berdasarkan ketetapan DSN MUI dan/atau merusak moral.
Contoh dari barang ini adalah daging dari binatang yang halal secara syariah, tetapi penyembelihannya tidak membaca basmalah.
Sedangkan barang yang merusak moral contohnya adalah rokok, media dan/atau penyedia jasa yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.