DARIACEH: Ada macam-macam air untuk bersuci dalam Islam. Salah satunya adalah ketentuan air yang suci lagi menyucikan untuk mandi.
Syeikh Faishal Alu Mubarak, dalam Mukhtasharul kalam ala Bulugh al-Maram (Bulughul Maram dan penjelasannya), Ummul Qura, halaman 31 menjelaskan sebuah hadis, dari seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Saw., ia berkata,
“Rasulullah Saw. melarang wanita mandi dengan air sisa laki-laki, dan laki-laki mandi dengan air sisa wanita. Dan hendaklah keduanya manciduk (mengambil air) bersama-sama.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, dan sanadnya shahih)
Larangan dalam hadis ini bersifat tanzih, yaitu meninggalkan lebih baik daripada melakukannya. Meskipun tidak ada hukuman jika melakukannya.
Selanjutnya dalam hadis lain, dari Ibnu Abbas Ra., bahwa Nabi Saw. pernah mandi dengan air sisa Maimunah Ra. (HR. Muslim)
Sementara itu, dalam riwayat Ashhabus Sunan, “Sebagian istri Nabi Saw. mandi di sebuah bejana, lalu beliau datang untuk mandi dengan menggunakan air tersebut. Lalu si istri berkata, “Sesungguhnya aku junub. “Kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub.” (Disahihkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah)
Hadis ini berisi dalil atas bolehnya seseorang lelaki mandi dengan air sisa seseorang wanita. Begitu pula sebaliknya. Ini merupakan mayoritas pendapat ahlul ilmi, dan diriwayatkan dari Imam Ahmad dan merupakan bagian dari macam-macam air untuk bersuci.
Namun demikian, terhadap hadis #3, Al-Hafizh Ibnu Hajar ragu dalam menyandarkan hadis ini kepada para pemilik kitab sunan karena An-Nasa’i tidak meriwayatkan hadis ini. Adapun Ibnu Khuzaimah mensahihkan hadis ini meski dengan redaksi yang berbeda.
BERITA LAINNYA
- Kisah Nabi Muhammad Menerima Wahyu, Menggetarnya Sikap Khadijah
- Politik Negosiasi Nabi Muhammad Saw.
- Arti dan Cara Taaruf Menurut Imam Syafi’i