BANDA ACEH: Cek DPT online.kpu.go.id Pemilu 14 Februari 2024 dapat dengan mudah Anda lakukan secara mandiri melalui perangkat telepon seluler. Langkah ini sangat perlu untuk memastikan bahwa nama Anda terdaftar di TPS pada hari “H” Pemilu 2024 nantinya.
Situs cek DPT online.kpu.go.id kini juga tampil lebih segar dan memudahkan pengecekan data pemilih. Sebagaimana Dariaceh.com melihatnya, calon pemilih hanya tinggal mengetik 16 digit NIK yang ada pada KTP masing-masing. Pada saat pengetikan NIK, asisten AI juga ikut memandu. Memastikan datanya sudah benar.
Bila telah valid dan terdaftar dalam DPT, selanjutnya akan tampil lokasi TPS tempat Anda memilih.
Cek DPT online.kpu.go.id
Calon pemilih dapat melakukan cek DPT online.kpu.go.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka link resmi KPU di alamat: https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan 16 digit NIK pada KTP atau Nomor Passport untuk pemilih luar negeri. Asisten AI akan memandu pengisiannya.
- Selanjutnya klik Pencarian pada sudut kanan bawah kotak isian NIK.
- Bila sudah benar dan terdata di DPT, situs cek DPT online.kpu.go.id akan menampilkan data pemilih. Data yang tampil seperti Nama, NIK dan lokasi TPS.
Syarat Memilih di TPS
Saat calon pemilih sudah terdaftar pada situs cek DPT online.kpu.go.id, jangan lupa melengkapi diri dengan syarat memilih di TPS. Berikut kelengkapan yang harus di bawa:
More coverage:
Maaf, di Pemilu 2024 ini KTP Kami Masih Merah Putih
- KTP atau Surat Keterangan perekaman KTP-elektronik;
- Formulir C6 atau undangan memilih.
- Selanjutnya bila sudah mendapatkan formulir C6, calon pemilih datang ke TPS sesuai jam yang tertera pada formulir.
Cara Mendapatkan Formulir C6
Sebagai pemilih yang sudah terdata di situs cek DPT online.kpu.go.id, Anda berhak mendapatkan formulir C6 dari KPPS. Paling lambat tiga hari sebelum hari pemilihan. Namun, bagaimana jika calon pemilih tidak juga mendapatkannya? berikut penjelasannya berdasarkan Pasal 15, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14/ 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pasal 15 PKPU No. 14/2016 berbunyi:
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(2) Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(3) Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(4) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.
(5) Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.