Review of an ArticleKetika Jual Beli Bukan Sekadar Jual...

Ketika Jual Beli Bukan Sekadar Jual Beli: Teka-teki Murabahah dalam Perbankan Syariah Indonesia

Save

Jual beli bukan sekadar label. Dalam perbankan syariah, perbedaan antara jual beli dengan margin dan pinjaman berbunga bisa bergantung pada apakah bank benar-benar mengambil kepemilikan atas barang—meski hanya sebentar—sebelum menjualnya kembali kepada nasabah. Artikel yang ditinjau ini mengkaji apa yang terjadi ketika langkah itu menjadi kabur dalam perbankan syariah Indonesia. Kekhawatiran utamanya adalah bahwa murabahah, suatu bentuk jual beli yang dimaksudkan untuk menghindari bunga, kadang berfungsi lebih seperti pinjaman konvensional dengan nama berbeda.

Artikel yang diulas ini ditulis oleh Muhammad Dayyan, Syahrizal Abbas, dan Hafas Furqani (dimuat dalam Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 26, No. 3, Desember 2024) dengan judul asli “Revitalizing Murabahah Financing Agreement In Indonesia: A Return To Islamic Principles For Societal Welfare.”

ADVERTISEMENT

Apa yang Dipersoalkan

Murabahah biasanya dijelaskan sebagai jual beli di mana penjual mengungkapkan harga perolehan barang dan menambahkan margin keuntungan yang diketahui. Dalam perbankan syariah, praktik ini menjadi alat pembiayaan: bank membeli suatu aset dan menjualnya kepada nasabah dengan harga lebih tinggi yang disepakati, sering kali dibayar secara angsuran.

Persoalan yang diangkat artikel ini adalah apakah transformasi tersebut tetap setia pada makna asalnya. Di Indonesia, murabahah sering dikombinasikan dengan wakalah, yaitu akad perwakilan. Nasabah dapat ditunjuk sebagai perwakilan bank untuk membeli barang. Bank kemudian menyediakan dana. Pengaturan seperti ini berpotensi menimbulkan masalah konseptual: jika nasabah membeli barang untuk dirinya sendiri, dan bank tidak pernah benar-benar memiliki lalu menjual barang itu, maka transaksi tersebut bisa tampak kurang seperti jual beli dan lebih seperti pinjaman dengan markup.

Inti kekhawatirannya ada di situ. Jika murabahah seharusnya menjadi transaksi berbasis perdagangan, maka perdagangan itu harus nyata, bukan sekadar formalitas hukum yang membungkus penyediaan uang tunai.

ADVERTISEMENT

Bagaimana Penelitian Dilakukan

Pendekatan yang dipakai adalah kualitatif dengan analisis isi. Artikel ini tidak melakukan wawancara dengan bankir, nasabah, regulator, atau pemasok, dan tidak menyajikan data survei atau data lapangan baru. Sebagai gantinya, bahan-bahan hukum dan doktrinal yang ditelaah.

Sumbernya meliputi Al-Qur’an dan Hadis, undang-undang dan peraturan perbankan Indonesia, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peraturan Bank Indonesia, buku dan artikel jurnal ilmiah, serta karya rujukan hukum. Analisis dilakukan dengan mengklasifikasikan bahan, menarasikan persoalan, lalu menarik kesimpulan secara deduktif dan induktif.

Hal ini penting untuk menafsirkan temuan. Penelitian ini bersifat hukum-doktrinal dan normatif. Ia dapat menunjukkan ketidakkonsistenan dalam definisi dan prinsip. Namun, ia tidak dapat secara independen membuktikan seberapa luas praktik bermasalah tersebut. Untuk itu, artikel ini bergantung pada penelitian sebelumnya dan teks regulasi.

Satu Istilah, Banyak Makna

Salah satu pengamatan terkuat artikel ini adalah bahwa murabahah didefinisikan secara berbeda di berbagai institusi Indonesia. Fatwa DSN-MUI menggambarkan murabahah sebagai jual beli dengan harga perolehan dan keuntungan yang diungkapkan, dan mewajibkan bank memiliki barang tersebut sebelum menjualnya kepada nasabah. OJK mengakui murabahah baik sebagai perdagangan maupun sebagai produk pembiayaan. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) memperlakukannya sebagai mekanisme pembiayaan yang saling menguntungkan. Bank-bank sendiri sering menggambarkan murabahah sebagai pembiayaan perdagangan, tetapi juga menggunakan murabahah bil-wakalah, yang dapat mereduksi transaksi menjadi sekadar penyaluran dana.

ADVERTISEMENT

Ketidakkonsistenan tersebut menciptakan ambiguitas. Dalam praktik, pengaturan wakalah dapat memungkinkan nasabah menerima dana langsung dari bank dengan kedok murabahah. Nasabah membayar kembali jumlah yang lebih besar seiring waktu. Jika bank tidak pernah benar-benar membeli dan menjual barang, maka perbedaan antara markup dan bunga menjadi sulit dibedakan.

Argumen artikel ini tidak menyatakan bahwa setiap transaksi murabahah berjalan seperti itu. Yang ditekankan adalah bahwa struktur konseptualnya memungkinkan penyimpangan ini, dan penyimpangan itu melemahkan klaim etis yang membedakan perbankan syariah.

Mereaktualisasikan Prinsip Ekonomi Islam

Kritik tersebut tidak berhenti pada persoalan konsep. Artikel ini mengusulkan agar pembiayaan murabahah dibangun kembali di atas prinsip-prinsip inti ekonomi Islam: tawhid (keesaan Tuhan), khalifah (kepemimpinan/stewardship), ‘adalah (keadilan), amanah (kepercayaan), shura (musyawarah), ta‘awun (kerja sama), dan ta‘aruf (saling memahami).

Dalam penuturannya, nilai-nilai tersebut bukan sekadar hiasan. Nilai-nilai itu harus membentuk cara akad ditulis dan cara bank berperilaku.

  • Tawhid berarti murabahah harus diarahkan pada perilaku etis dan keridaan Ilahi, bukan sekadar laba. Ini harus melibatkan pengalihan kepemilikan yang nyata, kejujuran, tanggung jawab, serta penghindaran riba, penipuan, dan perjudian.

  • Khalifah berarti bank harus bertindak sebagai pengelola sumber daya yang mendukung aktivitas produktif yang bermanfaat bagi masyarakat dan menghindari kerusakan lingkungan.

  • ‘Adalah berarti keadilan dan keseimbangan. Bank tidak boleh membebani nasabah secara tidak adil, dan nasabah tidak boleh menunda pembayaran ketika mampu. Margin keuntungan harus adil, bukan eksploitatif.

  • Amanah berarti dapat dipercaya, jujur, dan memenuhi perjanjian.

  • Shura mengarah pada musyawarah dan pengambilan keputusan bersama.

  • Ta‘awun berarti kerja sama antara bank, nasabah, pemasok, dan perusahaan asuransi.

  • Ta‘aruf berarti saling memahami, termasuk mengenal karakter, kapasitas, modal, jaminan, dan kondisi nasabah.

Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah memasukkan prinsip-prinsip serupa. Namun, adopsi formal saja tidak cukup. Prinsip-prinsip itu harus mengubah praktik nyata.

Dari Utang ke Aset

Rekomendasi praktisnya jelas: murabahah harus meningkatkan aset nasabah, bukan sekadar utang mereka. Bank harus membeli barang dari pemasok dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati. Nasabah harus berakhir dengan kepemilikan rumah, kendaraan, atau peralatan produktif—bukan sekadar berutang uang.

Implikasinya, bank syariah perlu lebih terlibat langsung dengan sektor riil. Mereka harus bekerja sama dengan pemasok, koperasi, dan unit usaha. Mereka perlu bergerak menjauh dari pembiayaan berbasis utang yang berlebihan dan menuju mode berbasis ekuitas seperti mudarabah dan musyarakah. Murabahah tetap sah, tetapi harus difokuskan pada kebutuhan tertentu: perumahan, kendaraan, peralatan pertanian dan perikanan, serta mesin industri halal.

Artikel ini menunjuk pada target regulasi Aceh untuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta pembiayaan bagi hasil sebagai contoh arah ini. Jika bank syariah hanya menyalurkan dana tanpa terhubung pada barang dan jasa, mereka berisiko mereproduksi logika kredit konvensional.

Apa yang Baik dari Artikel Ini

Kontribusi utamanya adalah menghubungkan definisi hukum dengan substansi etis. Artikel ini menunjukkan bahwa murabahah bukan sekadar akad teknis. Maknanya bergantung pada apakah bank benar-benar memiliki barang, apakah nasabah benar-benar membelinya, dan apakah harga serta keuntungannya transparan.

Artikel ini juga menyatukan fikih, regulasi, dan kekhawatiran perbankan praktis dengan cara yang cukup mudah dibaca. Seruan untuk harmonisasi antara DSN-MUI, OJK, Bank Indonesia, dan bank syariah masuk akal. Tanpa definisi bersama, setiap institusi dapat menafsirkan murabahah secara berbeda, dan hasilnya adalah kebingungan bagi nasabah, regulator, dan praktisi.

Visi normatifnya juga bernilai. Perbankan syariah tidak diperlakukan sebagai produk jadi, melainkan sebagai proyek yang harus terus diukur terhadap prinsip-prinsipnya.

Di Mana Argumen Kurang Pasti

Metode yang dipilih membatasi apa yang bisa dibuktikan. Karena bertumpu pada teks hukum dan kajian sekunder, bukan riset lapangan baru, artikel ini tidak dapat menunjukkan seberapa sering murabahah bil-wakalah benar-benar melewati jual beli yang nyata. Ia dapat menunjukkan bahwa strukturnya memungkinkan hasil tersebut. Ia tidak dapat menetapkan frekuensi atau tingkat keparahannya di seluruh bank syariah Indonesia.

Artikel ini juga tidak menawarkan peta jalan rinci untuk reformasi. Rekomendasinya mencakup standardisasi, keterlibatan sektor riil, dan pergeseran menuju pembiayaan berbasis ekuitas. Tetapi tidak dijelaskan bagaimana regulator harus menyelesaikan perbedaan antara DSN-MUI, OJK, dan Bank Indonesia, atau bagaimana bank harus mengelola transisi mengingat keterbatasan modal, risiko, dan profitabilitas.

Penggunaan Qanun Aceh sebagai contoh instruktif perlu dibaca hati-hati. Aceh memiliki konteks hukum dan politik yang khas. Artikel ini kadang bergerak dari aturan Aceh ke klaim yang lebih luas tentang Indonesia. Pembaca sebaiknya memperlakukan itu sebagai contoh yang sugestif, bukan cetak biru nasional.

Akhirnya, pembahasan bisa lebih banyak mengungkap mengapa murabahah tetap begitu populer. Bank mungkin lebih menyukainya karena risikonya lebih rendah daripada bagi hasil. Nasabah mungkin lebih menyukai angsuran yang dapat diprediksi. Agenda reformasi yang tidak membahas insentif praktis tersebut mungkin tetap bersifat aspirasional.

Mengapa Ini Penting

Kredibilitas perbankan syariah bergantung pada lebih dari sekadar nama dan label. Jika murabahah menjadi tidak dapat dibedakan dari pinjaman berbasis bunga, maka klaim etis keuangan syariah melemah. Jika murabahah tetap menjadi jual beli yang nyata—dengan kepemilikan nyata, barang nyata, dan pengalihan aset nyata—maka ia dapat mendukung jenis ekonomi yang berbeda.

Bagi pembaca umum, pelajarannya berguna: definisi hukum yang teknis dapat memiliki konsekuensi moral dan ekonomi. Apakah bank memiliki suatu barang selama sesaat mungkin, terdengar seperti detail kecil. Tetapi dalam keuangan syariah, hal itu bisa menjadi pembeda antara jual beli dan pinjaman.

Karena itu, dapat dipahami bahwa nilai artikel ini terutama bukan terletak pada pembuktian bahwa bank syariah Indonesia gagal, melainkan pada penjelasan mengapa “saluran konseptual” ini penting. Jika murabahah ingin memiliki makna yang khas, maka kepemilikan barang oleh bank, perolehan aset oleh nasabah, dan transparansi harga serta keuntungan tidak boleh menjadi hiasan opsional. Itulah mekanismenya.

ADVERTISEMENT

Related stories:

Seberapa artikel ini bermanfaat bagi Anda?

0 dari 5
 
Dapatkan update artikel pilihan Dariaceh.com dengan bergabung ke Instagram “dariacehcom” dan laman Facebook “Dariaceh.com”.
 
 

O Allah

Video musik ini dinyanyikan Harris J dengan judul,...

Himne Aceh

Cipt. Mahrisal RubiBumoe Aceh nyoe keuneubah Raja, Sigak meubila Bangsa... Mulia Nanggroe..Mulia dum Syuhada, Meutuah bijèh Aceh mulia...Reff. E Ya Tuhanku...Rahmat beusampoe.. Neubri Aceh nyoe beumulia...Rahmat Neulimpah..Meutuah asoe.. Aréh keu...

Tahayya

“Tahayya” (Bersiaplah) — adalah video musik untuk merayakan Piala Dunia FIFA Qatar 2022, menampilkan Maher Zain dan Humood AlKhudher.

Meudèëlat Tubôh

♫ 𝗟𝗜𝗥𝗜𝗞 ♫𝘚𝘢𝘩 𝘵𝘶𝘣𝘰̂𝘩 𝘯𝘨𝘰̂𝘯 𝘫𝘪𝘩 𝘭𝘢𝘩𝘦́ 𝘚𝘢𝘩 𝘩𝘢𝘵𝘦́ 𝘥𝘪𝘬𝘦́ 𝘣𝘦𝘶𝘴𝘪𝘮𝘱𝘦𝘶𝘯𝘢 𝘚𝘢𝘩 𝘶𝘳𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘳𝘢𝘩 𝘪𝘭𝘦́ 𝘚𝘢𝘩 𝘮𝘢𝘵𝘦́ 𝘵𝘢𝘯 𝘭𝘦́ 𝘴𝘰𝘦̈ 𝘴𝘦𝘶𝘳𝘦𝘶𝘵𝘢𝘎𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘶𝘣𝘶𝘦̈𝘵 𝘯𝘨𝘰̀𝘯 𝘴𝘦𝘶𝘮𝘪𝘬𝘦́ 𝘔𝘶𝘴𝘦𝘶𝘬𝘦́ 𝘱𝘦𝘶𝘨𝘭𝘢 𝘯𝘨𝘰̀𝘯 𝘵𝘢𝘱𝘦𝘶𝘯𝘢 𝘎𝘭𝘢𝘩...

TERKINI DI DARIACEH.COM

Cut Nyak Dhien

Usianya terus menua. Menginjak 51 tahun ketika Umar syahid di Lhok Bubon 11 Februari 1899. Ia terus berjuang dengan sebilah rencong, meskipun mata rabun dan pinggangnya encok.