The title of the page

Alamat Digitalmu, 100% gratis!

Sanksi Adat yang ini Tidak Dibolehkan Kepada Pelanggar Syariat Islam

DARIACEH: Sering kali di dalam kelompok masyarakat kita mendengar adanya sanksi adat berupa harta kepada pelanggar syariat Islam di Aceh.

Tetapi tahukah kamu kalau dalam perspektif fiqih, sanksi adat seperti itu tidak boleh menurut imam mazhab yang empat?

Bahtsul Masail Ulama Dayah (Pesantren) Aceh yang bersidang tanggal 12-15 Maret 2021 di Banda Aceh menyebutkan, ada tiga jenis sanksi adat yang saat ini berlaku di Aceh.

ADVERTISEMENT

Baca juga: Hukum Hadiah Game Online Menurut Ulama Terkemuka Aceh

Sanksi Dengan Harta (Ta’zir bil mal)

Ulama mazhab yang empat, salah satunya Imam Syafi’i, imam bagi mayoritas umat Islam di Indonesia tidak membolehkan sanksi adat dengan harta benda.

Sanksi Fisik

Pada dasarnya, hanya pihak yang berwenanglah yang boleh memberikan sanksi adat dalam bentuk fisik. Jadi massa (masyarakat) tidak boleh melaksanakan sanksi adat seperti itu.

Pihak yang berwenang pun harus memperhatikan beberapa kriteria dalam menerapkan sanksi adat ini.

Beberapa kriteria itu, seperti mendahulukan bentuk hukuman yang paling ringan dan tidak boleh melukai bagian tubuh. Apalagi sampai mencederai, memukul wajah, dan membuat tulang belulang patah.

Kalau sampai mematikan itu jelas-jelas lebih tidak boleh.

ADVERTISEMENT

Baca juga: Kedatangan Orang Arab Abad 1 H di Aceh [Tashi] Dalam Catatan Tionghoa

Sanksi Sosial

Begitu pula halnya dengan sanksi adat (sosial) terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam. Tidak boleh sampai menggugurkan fardhu kifayah yang melekat pada pelaku, misalnya pengurusan jenazah.

Hartanya juga harus terjamin kalau pelanggar syari’at sampai harus keluar dari tempat tinggalnya.

Bertentangan Dengan Syariat Islam

Bahtsul Masail Ulama Dayah Aceh juga masih menemukan beberapa sanksi adat yang bertentangan dengan syariat Islam di Aceh.

Seperti adanya denda atas batalnya komitmen pernikahan dengan menanggung resiko hangusnya mahar atau denda penggandaan mahar.

Ada juga denda penyembelihan hewan tertentu sebagai sanksi adat akibat mempermalukan Gampong. Atau penambahan mahar yang diberikan kepada perangkat gampong.

Hal-hal seperti tersebut di atas tentu saja bertentangan dengan syari’at Islam. Termasuk pemanfaatan harta gadai oleh pemilik hutang.

Pendapat tersebut merujuk pada nash yang utama, yaitu Surat Al-A’araf : 199,

فو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين

Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.”

Juga hadist Nabi S.A.W,

مارآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن (رواه أحمد موقوفا على ابن مسعود)

Sesuatu yang dipandang baik oleh Kaum Muslimin, maka di sisi Allah hal itu baik.” (H.R. Ahmad, mauquf dari Ibnu Mas’ud).

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bos Hyundai Asia Pacific Jadi Mualaf...

Lee betah hingga sebulan penuh tinggal di sebuah keluarga Aceh. Usianya baru 23 tahun. Lima tahun kemudian ia mantap menjadi mualaf.

Surat-Surat Sultan Aceh vs Belanda Menjelang...

Sultan Aceh terang menyatakan menolak mengakui kedaulatan Sri Paduka Raja Belanda atas Aceh. Inilah awal invasi ke-1 Belanda, April 1873.

Karya dan Aceh Dimata Ulama Sejak...

Aceh adalah kiblat utama dalam sejarah tradisi keilmuan Islam di Asia Tenggara. Ulama Aceh juga mengilhami karya ulama nusantara berikutnya.

10 Top Website Universitas Terbaik Dunia...

Website yang simpel dan mobile friendly kini menjadi pilihan semua universitas terbaik di dunia dan Indonesia saat ini.

Mengupas Kembali Peutuah Abu Tumin tentang...

“Tidak ada ilmu yang lebih indah selain ilmu iman.” -- Abu Tumin Blang Bladeh

dariaceh

GREAT

Maaf, di Pemilu 2024 ini KTP Kami Masih Merah...

PEMILU 2024., Banda Aceh - Intonasi bicaranya menekan lawan bicara. Ia baru kami kenal kembali setelah 10 tahun berlalu. Istri saya. Ia memang super...