Kedudukan Keuchik atau nama lain dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)
Berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) UUPA Keuchik atau nama lain merupakan salah satu Lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat.
Masa Jabatan Keuchik atau nama lain dalam UUPA
Pasal 115 BAB VI MUKIM DAN GAMPONG,
(1) Dalam wilayah kabupaten/kota dibentuk gampong atau nama
(2) Pemerintahan gampong terdiri atas keuchik dan badan permusyawaratan gampong yang disebut tuha peuet atau nama
(3) Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
Pembentukan Undang-Undang Yang Berkaitan dengan Aceh
Dalam Pasal 8 ayat (2) UUPA, ditegaskan bahwa Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. Perubahan UUPA
Dalam Pasal 269 ayat (3) UUPA. Ditegaskan bahwa “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.”
Masa Jabatan Keuchik atau nama lain di Aceh saat ini
Selama Pasal 115 UUPA yang menyatakan masa jabatan Keuchik atau nama lain selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya (paling lama Keuchik atau nama lain dapat menjabat selama 12 tahun) belum diubah, maka masa jabatan Keuchik atau nama lain tetap berpedoman pada UUPA (paling lama 12 tahun)
Masa Jabatan Kepala Desa dalam UU Desa
Pasal 39 UU 6/2014 ttg Desa | Pasal 39 UU 3/2024 TTG Perubahan KeduaUU 6/2014 ttg Desa |
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut- turut atau tidak secara berturut-turut. | (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut- turut atau tidak secara berturut-turut. |
Dalam Perubahan UU 6/2014 tentang Desa, Jabatan Kades dari sebelumnya memegang Jabatan selama 6 (enam) tahun dan dapat menjabat 3 (tiga) kali masa Jabatan (6 x 3 = 18 Tahun) menjadi memegang Jabatan selama 8 (delapan) tahun dan dapat menjabat 2 (dua) kali masa Jabatan (8 x 2 = 16 Tahun)
Langkah Konkrit
Dalam hal masa Jabatan Keuhik atau nama lainnya di Aceh yang merupakan salah satu Lembaga Adat dan sebagai Pemimpin Gampong atau nama lain, dituntut masa jabatannya harus sama dengan masa jabatan Kades sebagaimana UU Desa, maka dalam perubahan UUPA yang pada level Pemerintahan Aceh merupakan ranah DPRA, dapat diusulkan agar Pasal 115 ayat (3) UUPA dapat diubah dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 39 UU 6/2024.
Dengan demikian seorang Keuchik atau nama lain di Aceh dapat menjabat paling lama dari sebelum 12 (dua belas) tahun menjadi 16 (enam belas) tahun.
Berkenaan dengan usulan Perubahan Pasal 115 UUPA tersebut, DPR Aceh setelah melakukan pengkajian yang mendalam dari semua aspek dapat menyampaikan usulan perubahannya kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat.